Diberitahukan kepada Seluruh Pengguna Jasa Kepabeanan (Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha dalam FTZ, PJT, Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE) yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Akses Kepabeanan agar segera melakukan pendaftaran/perubahan data NIB melalui OSS pada laman www.oss.go.id
Hal ini untuk melaksanakan ketentuan dalam PMK-219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan yang mewajibkan semua pengguna jasa memiliki NIB paling lambat sebelum tanggal 30 Januari 2021
Tidak perlu panik karena hingga 30 Januari 2021 masih sebatas kewajiban untuk memiliki NIB. Apabila terdapat kesulitan dalam pelaksanaannya, silakan menghubungi Unit Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan